Connect us :

Phone : (024) 355-2555

Verifikasi dan Validasi Data Mahasiswa PDDIKTI

Memperhatikan  Surat  Edaran Kementerian  Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor : 5478/A.P1/SE/2017 tertanggal 21 Desember 2017 tentang Periode Awal Pelaporan   PDDIKTI dan Surat  Kepala  LLDIKTI  Wilayah  VI  Nomor : 26/LL6/PJ/2020 tentang  Verifikasi  Data  Mahasiswa  maka  Rektor menetapkan beberapa hal terkait verifikasi dan validasi data mahasiswa Universitas AKI adalah sebagai berikut:

  1. Pelaporan Pangkalan  Data  Pendidikan  Tinggi  (PDDIKTI)  berlaku  bagi Mahasiswa Angkatan Mulai Tahun Akademik 2003/2004
  2. Bagi mahasiswa angkatan sebelum Tahun Akademik 2003/2004, proses verifikasi dilakukan oleh LLDIKTI dengan prosedur sesuai ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran LLDIKTI Wilayah VI No. 26/LL6/PJ/2020 tentang verifikasi data mahasiswa dengan melampirkan :
    • Surat Keterangan Lulusan dari Universitas AKI
    • Salian Ijazah
    • Salinan Transkrip
    • KRS
    • KHS
  1. Sesuai Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Online (SIVIL), Universitas AKI sudah menerapkan PIN mulai semester Gasal 2018/2019, sehingga lulusan mulai periode tersebut dapat melakukan verifikasi ijazah secara online menggunakan SIVIL melalui tautan  https://ijazah.kemdikbud.go.id

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor : 173/SE/REK/UNAKI/VI/2022 tentang Verifikasi dan Validasi Data Mahasiswa seperti dibawah ini :

  • Surat Edaran Rektor tentang Verfikasi dan Validasi Data Mahasiswa :
Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab



Download File [229.68 KB]

Comments are closed.
error: Content is protected !!!